Selasa, 14 Februari 2023

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati



 Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

Namun pelaksanaan hukum mati pada kenyataannya masih jarang terjadi di Indonesia, walaupun putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Nyatanya, masih banyak terpidana hukuman mati yang tak kunjung dieksekusi.

Hal tersebut karena adanya moratorium atau penangguhan.

"Kalau bisa lihat, di Indonesia ini ada ratusan yang menunggu pidana mati, tapi tidak mati-mati. Tampaknya, sampai detik ini politik eksekusi pidana mati ini masih moratorium," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.

Eksekusi mati pun terakhir kali terlaksana di Indonesia pada tahun 2016 atas nama Freddy Budiman, terpidana kasus narkoba.

"Setelah itu tidak pernah terjadi lagi. Nah ini yang juga menjadi perhatian," kata Hibnu.

Sebab dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP baru, termaktub bahwa pidana mati memiliki masa percobaan 10 tahun dengan syarat terpidana memiliki rasa penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri.

"KUHP baru, mati itu menjadi pidana bersyarat. Ketika syarat seseorang itu sudah baik dalam sekian tahun, menjadi tidak eksekusi mati," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Update Harga BBM Pertamax dan Pertamax Turbo 1 Maret 2023

  Jakarta, PT Pertamina kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Maret 2023. Di mana, BUMN ini menetapkan harga BBM terbaru jenis P...