Senin, 30 Januari 2023

Aneh, Tetapi Nyata, Orang Mati Jadi Tersangka

            

OPINI — Sungguh tragis nasib Hasya, mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) bernama lengkap Muhammad Hasya Atallah Saputra ini ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, padahal ia sudah meninggal akibat kecelakaan tersebut.

Kejadiannya bermula pada Kamis (6-1-2023) malam WIB, Hasya mengendarai motor di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan beriringan dengan motor temannya. Tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat. Hasya mengelak, kemudian mengerem mendadak sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan.

Tidak lama kemudian, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn.) Eko Setio Budi Wahono melintas dan melindas korban. Seorang saksi meminta pengemudi mobil membawa Hasya ke rumah sakit (RS). Namun, Eko menolaknya. Akibatnya, Hasya tidak bisa cepat dibawa ke RS untuk mendapatkan pertolongan. Tidak lama setelah tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia. (29-1-2023).

Terkait kejadian ini, Kompolnas menyatakan bahwa Eko yang menabrak Hasya, tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka. Sedangkan korban ditetapkan sebagai tersangka karena Polisi menilai Hasya telah mengambil jalur secara mendadak karena menghindari kendaraan yang sedang berbelok. Hasya dinilai melakukan kelalaian sehingga menghilangkan nyawanya sendiri.

Kasus Hasya ini lekas menyedot perhatian publik. Belum lekang dari ingatan publik, kasus Ferdy Sambo yang melakukan rekayasa kasus sehingga seolah-olah korban (Yosua) yang bersalah. Kini, kejadian serupa terjadi lagi. Hasya yang sudah meninggal justru dijadikan tersangka. Hal ini tentu mencederai keadilan di negeri ini.

Fokus perhatian publik tertuju kepada ketidakprofesionalan aparat. Publik mempertanyakan urgensi penetapan Hasya sebagai tersangka. Umumnya, penetapan seseorang sebagai tersangka adalah rangkaian proses pidana yang arahnya adalah persidangan. Nah, ketika Hasya sudah meninggal, maka penetapan tersangka terhadap Hasya tidak perlu lagi.

Hal itu justru menambah beban keluarga yang sudah kehilangan sang putra sehingga makin sedih. Seharusnya, aparat bisa bersikap profesional dengan menjaga perasaan keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Update Harga BBM Pertamax dan Pertamax Turbo 1 Maret 2023

  Jakarta, PT Pertamina kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Maret 2023. Di mana, BUMN ini menetapkan harga BBM terbaru jenis P...